PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN PELAPOR TINDAK PIDANA GRATIFIKASI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1749Abstract
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam Penjelasan I Umum, menjelaskan Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan Saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya Saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya Saksi dan Korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Keberadaan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum. Kasus-kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan banyak disebabkan oleh Saksi dan Korban takut memberikan kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman dari pihak tertentu. Mengingat pentingnya peran saksi dan pelapor dalam membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, maka perlindungan bagi saksi dan pelapor sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana, khususnya perkara tindak pidana korupsi.
Kata kunci: gratifikasi