PEMBEBANAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM MEMINIMALISASI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1750Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan apa peranan pembebanan pembuktian terbalik dalam meminimalisasi tindak pidana korupsi. Denagn menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:   1. Pada dasarnya proses penyidikan tindak pidana dilakukan oleh penyidik POLRI atau penyidik PNS tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP. Namun pada Pasal 284 ayat (2) KUHAP ada pengecualiannya terhadap tindak pidana khusus/korupsi diberlakukan ketenuannya sendiri, sehingga dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi saat ini kewenangannya ada pada lembaga komisi pemberantasan korupsi bahkan bagi lembaga ini dimungkinkan juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. 2.           Peranan pembebanan pembuktian terbalik pembuktian terbalik adalah upaya yang dilakukan seorang terdakwa untuk membuktikan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum. Namun untuk melakukan pembenahan oleh pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan lewat amandemen yang dianggap masih memiliki kendala dalam penerapannya untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi serta membentuk lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu pemerintah dalam menegakan hukum. Menghentikan berbagai tekanan oleh pihak penguasa/pemerintah untuk melakukan tekanan dalam mempengaruhi proses penegakan hukum terhadap terdakwa dan menghindari intervensi politik dari pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan untuk melemahkan aparat penegakkan hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan sebaliknya sebagaimana Pasal 37 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang mengatakan bahwa terdakwa berhak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Kata kunci: Pembuktian terbalik