KEDUDUKAN DAN TUGAS POLRI UNTUK MEMBERANTAS AKSI PREMANISME SERTA KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM KUHP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1751Abstract
Premanisme adalah perilaku yang menimbulkan tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam menertibkan premanisme, Polri tidak boleh melakukan kekuatan yang berlebihan dan harus mengacu pada aturan ketat penggunaan kekuatan sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci: Premanisme, Polri dan KUHP