EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSTRADISI PELAKU KEJAHATAN NARKOBA YANG BERDAMPAK INTERNASIONAL

Authors

  • Astrid Kalalo

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1752

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum perjanjian ekstradisi menurut aturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana pelaksanaan ekstradisi oleh negara-negara dalam mengadili pelaku kejahatan Narkotika.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sehingga penulis dapat menyimpulkan, bahwa: 1. Lembaga ekstradisi dapat berfungsi sebagai sarana penegakkan hukum, dalam arti agar supaya para pelaku kejahatan tidak dapat terhindar dari jeratan hukuman walaupun pelaku kejahatan tersebut melarikan diri ke negara lain yang bukan merupakan tempat dimana kejahatan tersebut dilakukan (locus delicti). Perjanjian Ekstradisi yang dilakukan baik secara bilateral maupun secara multilateral merupakan landasan yuridis bagi negara-negara untuk menangkap, menyerahkan, mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan, dimana negara-negara yang terikat dalam perjanjian ekstradisi berkewajiban untuk saling menyerahkan para pelaku kejahatan, baik dalam posisi sebagai negara peminta atau pemohon maupun sebagai negara yang dimintakan untuk menyerahkan. 2. Proses dan cara yang akan dilakukan oleh negara-negara yang melakukan perjanjian ekstradisi dalam hal untuk menyerahkan pelaku kejahatan narkotika, haruslah memperhatikan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip atau asas-asas yang berlaku dalam hukum ekstradisi, terutama yang berkaitan dengan status warga negara, jenis-jenis kejahatan yang dapat dan tidak dapat diekstradisi. Sebab dalam ketentuan proses ekstradisi tidak ada keharusan dari negara untuk menyerahkan warga negaranya sendiri terkecuali ada pertimbangan lain yang berlaku secara reciprositas. Proses permohonan dan cara penyerahan biasanya dilakukan melalui saluran diplomatik diantara negara yang melakukan perjanjian ekstradisi.

Downloads

Published

2013-05-10