KAJIAN TERHADAP PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT DAN PENGAWASAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1753Abstract
Dalam Buku I KUHPidana dapat diketahui bahwa sanksi-sanksi dalam KUHPidana tidak hanya berupa pidana (Belanda: straf) saja. Dalam KUHPidana terdapat pula apa yang dalam ilmu hukum pidana di negeri Belanda disebut: maatregel. Istilah maatregel ini dapat diterjemahkan sebagai: tindakan. Dimasukkannya tindakan (maatregel) ke dalam susunan pidana (strafstelsel) merupakan hal yang relatif baru. Pada mulanya dalam hukum pidana hanya dikenal jenis-jenis pidana (straf) yang dimaksudkan agar orang menderita sehingga jera untuk melakukan kejahatan lagi. Kemudian ke dalam KUHPidana ditambahkan beberapa jenis tindakan (maatregel), di mana tindakan-tindakan ini lebih bertujuan untuk pembinaan, bukannya untuk mengenakan penderitaan. Dengan penambahan tindakan ke dalam KUHPidana, maka dalam doktrin dikatakan bahwa susunan pidana (strafstelsel) sekarang ini terdiri atas
1.  Pidana (straf); dan, 2.  Tindakan (maatregel).Salah satu di antara jenis-jenis tindakan ini adalah voorwaardelijke veroordeling, yang umumnya diterjemahkan ke bahasa Indonesia sebagai pidana bersyarat atau hukuman bersyarat. Pidana/hukuman bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) ini diatur dalam Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f pada Buku I KUHPidana. Dalam Pasal 14 KUHPidana ditentukan bahwa, “Terpidana yang dijatuhi pidana penjara wajib melakukan segala pekerjaan yang diperintahkan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29â€. Pasal 14 KUHPidana ini mengatur mengenai pelaksanaan pidana penjara. Sesudah pasal ini barulah ditempatkan Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f yang mengatur tentang pidana bersyarat.  Pidana bersyarat yaitu tidak melaksanakan pidana penjara karena yang hanya diasanakan syarat-syarat yaitu dalam waktu yang ditentukan terpidana tidak boleh melakukan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari pustaka-pustaka hukum yang ada kaitannya dengan pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel dan berbagai sumber tertulis lainnya. Metode analisis yang digunakan adalah metode yuridis-normatif, yaitu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan hukum positif sebagai dasar untuk mengkaji permasalahan, dan bersifat kualitatif. Dari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa pidana bersyarat merupakan teknik atau upaya pembinaan seseorang di luar penjara agar tidak terpengaruh subkultur penjara.
Kata Kunci : Pidana Bersyarat, Pengawasan