FUNGSI LEMBAGA PENINJAUAN KEMBALI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1754Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) menurut KUHAP dan bagaimana penuntut umum berwenang mengajukan Peninjauan Kembali. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pasal 263 KUHAP ayat (2) yakni, apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, apabila dalam pelbagai putusan telah bertentangan satu sama lain, apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Permintaan peninjauan kembali prinsipnya, diajukan secara tertulis, menyebutkan secara jelas alasan yang mendasari permintaan PK, boleh juga diajukan secara lisan. 2. Mengenai kewenangan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti yang telah tertulis di KUHAP, yakni upaya hukum luar biasa terbagi 2 jenis. Yang pertama yaitu kasasi demi kepentingan hukum dalam pasal 259 KUHAP, dan yang kedua yaitu, upaya peninjauan kembali dalam pasal 263 KUHAP.
Kata kunci:Â Peninjauan kembali.