PENGGUNAAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PERIKLANAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Felicia Lydia Rampen

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1755

Abstract

Sebagai alat promosi, iklan memegang peranan penting bagi pelaku usaha (produsen) untuk menunjang sekaligus meningkatkan usahanya. Melalui jasa periklanan pengusaha mencoba memancing dan membangkitkan minat (animo) konsumen untuk membeli produk barang atau jasa. Di samping itu, konsumen pun memerlukan iklan sebagai salah satu alat informasi untuk mengetahui produk konsumsi yang mereka butuhkan.

Cara untuk menjaga kegiatan promosi periklanan tidak menjurus pada informasi yang menganjurkan konsumen melakukan pelanggaran melalui peraturan perundang-undangan. Meskipun ketentuan peraturan perundang-undangan tentang iklan tidak harus mematikan kreativitas bisnis tersebut.  Sampai saat ini undang-undang yang mengatur secara khusus tentang periklanan belum ada. Meskipun demikian, beberapa undang-undang, banyak pasal-pasalnya yang mengatur mengenai periklanan, seperti: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur beberapa pasal mengenai periklanan.

Kata Kunci : Periklanan

Downloads

Published

2013-05-10