KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (KAJIAN UU NO. 16 TAHUN 2004)

Authors

  • Kevin Stiffan Sigar

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17690

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana konsep ideal kemandirian kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.  Dengan meggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tugas dan kewenangan kejaksaan secara juridis formal terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yaitu Pasal 30 ayat 1-3. Kewenangan Kejaksaan dalam sistim penegakan hukum, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, Pasal 30 bahwa peran tugas dan wewenang lembaga kejaksaan sangat luas dan menjangkau area hukum pidana, perdata dan tata usaha negara dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia, demi terwujudnya Kepastian Hukum dan Keadilan dihadapan Hukum. 2. Dalam sistem peradilan pidana keterpaduan (integrated), dalam penegakan hukum dirasakan lebih efektif dan efisien dibanding penegakan hukum yang berjalan sendiri-sendiri (disintegrated), selanjutnya keterpaduan perlu diikuti oleh setiap penegak hukum untuk berusaha mengetahui dan mampu menangkap apa yang dirasakan adil oleh masyarakat. Setiap penegak hukum mempunyai budaya hukum masing-masing yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pada persepsi keadilan, Dengan sistem peradilan pidana yang integrated diharapkan persepsi keadilan mendekati rasa keadilan yang ideal atau setidak-tidaknya menciptakan rasa aman dan ketertiban umum tercapai.

Kata kunci: Kemandirian Kejaksaan, Ketatanegaraan.

Author Biography

Kevin Stiffan Sigar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-24