TANGGUNG JAWAB MUTLAK PADA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Maman Surya Masloman

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17692

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia dan bagaimana penerapan tanggung jawab mutlak pada Hukum Perlindungan Konsumen.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum perlindungan konsumen menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tidak secara tegas mengatur tanggung jawab mutlak, namun menggunakan pendekatan perbuatan melawan hukum. 2.Tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perspektif hukum pidana akan bertentangan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen zonder schuld), oleh karena tanggung jawab mutlak tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan. Dalam perspektif hukum perdata, tanggung jawab mutlak yang tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan hanya menggunakan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.

Kata kunci: Tanggung jawab mutlak, perlindungan konsumen

Author Biography

Maman Surya Masloman

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-24