PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Riflin Beatriks Paparang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17693

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa dan bagaimana pelaksanaan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pengaturan peran Badan Permusyawaratan Desa juga diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berperan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dan diatur juga dalam Pasal 209 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berperan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.2. Pelaksanaan Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa dimulai dari Tahap Inisiasi (Pengusulan dan Perumusan), Tahap Sosio-Politis (Pembahasan), dan Tahap Yuridis (Pengesahan dan Penetapan). Pelaksanaan Peran memerlukan berbagai sarana dan prasarana pendorong terutama integritas lembaga, kemampuan individu anggota lembaga dan koordinasi antar lembaga sebagai bentuk kerjasama dalam mewujudkan rencana-rencana yang telah dirumuskan dalam bentuk kegiatan untuk menuju sasaran yang dihadapi. Pelaksanaan Peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga perwujudan demokrasi terbentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.

Kata kunci: Peran Badan Permusyawaratan Desa, Pembentukan Peraturan Desa

Author Biography

Riflin Beatriks Paparang

e journal pada fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-24