PERAN ADVOKAT DALAM PROSES PENUNTUTAN SUATU PERKARA PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17694Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penuntutan suatu perkara pidana berdasarkan KUHAP dan bagaimana peran advokat dalam penuntutan suatu perkara pidana menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penuntutan suatu perkara pidana dibatasi sejak berkas perkara tersangka diterima oleh penuntut umum sampai dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan surat dakwaan. Dakwaan dapat disusun secara tunggal, kumulatif, alternatif, ataupun subsidair. Dakwaan merupakan dasar penting dalam pemeriksaan perkara pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Untuk itu dakwaan harus memenuhi syarat formal dan syarat materil suatu surat dakwaan. 2.Peranan advokat dalam penuntutan suatu perkara pidana menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah agar terdakwa memperoleh hak-haknya, yakni hak untuk mendapatkan penyelesaian perkaranya secepatnya, hak untuk mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan dan turunan surat pelimpahan serta surat dakwaan.
Kata kunci: Peran Advokat, Proses Penuntutan, Perkara Pidana.