PERLINDUNGAN HUKUM NEIGHBORING RIGHTS SEBAGAI HAK YANG BERDAMPINGAN DENGAN HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17695Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum neighboring rights yang ada di Indonesia dan apa saja hak-hak terkait (neighboring rights) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perundang-undangan di Indonesia perlindungan neighboring rights di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Disamping itu pengaturannya terdapat juga dalam kaedah hukum internasional yaitu : (1) Rome Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organization 1961, yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum neighboring rights, (2) Geneva Convention for the Protection of Producers of Phonograms against Unauthorized Duplication of Their Phonogram yang mengatur tentang hak produser rekaman serta, (3) Brussels Convention Relating to the Distribution of Programe Carrying Signals Transmitted by Satellite, Yang menitikberatkan pada pengaturan tentang distribusi program siaran yang menggunakan jaringan transmisi satelit. Pelakon atas tampilannya dilindungi dengan hak neighboring rights. Namun istilah pelakon dipergunakan dalam artian tidak hanya terbatas pada ruang lingkup artis semata-mata tetapi juga mencakup seluruh aktivitas manusia yang menampilkan kebolehannya didepan publik seperti pembaca berita, pembawa acara, pemandu kuis, pemain bola kaki, pesenam, perenang yang tidak hanya terbatas pada penampilan manusia yang berlatar belakang kesenian dan kesusastraan. Dalam hal penyanyi dan bukan musisi. Maka penyanyi berhak mendapatkan perlindungan neighboring rights, demikian pula halnya dengan produser rekaman suara. 2. Dalam Undang-Undang Hak Cipta yang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Pada Pasal 20 menyatakan bahwa hak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi hak moral pelaku pertunjukan; hak ekonomi pelaku pertunjukan; hak ekonomi produser fonogram, dan hak ekonomi lembaga penyiaran.
Kata kunci: Perlindungan hukum, neighboring rights, hak cipta