PENGATURAN HUKUM HAK LINTAS DAMAI MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17696Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Hak lintas damai menurut hukum laut Internasional dan bagaimana penerapan hukum Hak Lintas Damai menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sebagai suatu implementasi konvensi hukum laut 1982, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Innocent Passage atau Lintas damai sebagaimana yang telah diatur dalam hukum laut internasional, khususnya dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982 atau UNCLOS 1982, lebih mengenai pertimbangan tentang pentingnya menjaga dan memelihara kepentingan negara pantai dimana kapal-kapal asing yang menggunakan hak lintas damai pada laut territorial ataupun perairan pedalaman suatu negara kepulauan harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam konvensi hukum laut internasional yang merupakan kesepakatan bersama berbagai negara-negara. 2. Secara nasional pengaturan tentang hak lintas damai telah diatur dalam beberapa peraturan nasional yaitu, UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 , UU No 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, yang telah direvisi menjadi UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.
Kata kunci: lintas damai, hukum laut