TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM PERJANJIAN SEWA-BELI KENDARAAN BERMOTOR

Authors

  • Febrian Valentino Musak

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17697

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  konsep  Perjanjian Sewa beli dan akibat hukum bagi para pihak dan bagaimana tindak pidana penggelapan dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Konsep sewa beli mencakup dua pihak yang saling membutuhkan suatu benda melalui proses tawar-menawar (offer and acceptance) . Pihak pertama disebut pihak yang menyewabelikan dan pihak kedua disebut pihak penyewa beli.  Sewa beli dapat diartikan sebagai perbuatan sehari-hari yang terjadi antara pihak yang menyewabelikan benda tertentu untuk sekadar memperoleh pembayaran harga sejumlah uang secara angsuran dan pihak penyewa beli untuk sekadar memperoleh dan menikmati benda dengan pembayaran harga sejumlah uang secara angsuran dalam kegiatan sehari-hari.Perbuatan sewa beli mencakup tiga istilah, yaitu persetujuan, penyerahan dan pembayaran. 2. Bentuk pertanggungjawaban pidana debitur dalam perjanjian sewa beli secara kredit yang menggelapkan benda obyek sewa beli, pada awalnya sewa beli adalah dalam ruang lingkup perdata, tetapi permasalahan muncul dan menjadi perkara pidana karena adanya itikad tidak baik dari pembeli, dimana barang yang menjadi obyek sewa beli, dijual, dialihkan atau bahkan dibawa lari dan barang sudah diganti atau ditukar.  Di dalam perjanjian antara penjual sewa dan pembeli sewa adalah penegasan penyerahan barang yang menjadi objek sewa beli untuk dipinjam pakai saja. Ini berarti kepemilikan objek sewa beli masih tetap berada ditangan penjual sewa, maka konsekuensinya pembeli sewa tidak boleh memindahtangankan kepada pihak lain tanpa seijin pihak penjual sewa, kemudian apabila hal tersebut dilanggar oleh pihak pembeli, maka ia dapat dikenakan atas pelanggaran pidananya yaitu Pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHPidana). Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang pelakunya dapat dipertanggungjawabkan mengenai perbuatan penggelapan dan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kata kunci: Tindak pidana, penggelapan, perjanjian sewa-beli, kendaraan bermotor.

Author Biography

Febrian Valentino Musak

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-24