PENGHUKUMAN TERHADAP PERBUATAN PEMERKOSAAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Brenda Gabriela Tangkawarouw

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17699

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan bahwa: 1. Hukuman pidana bagi pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 287 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 81 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terhadap pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 2. Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya : Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; Pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j dilakukan melalui upaya : Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan; Rehabilitasi sosial; Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kata Kunci: perkosaan, anak

Author Biography

Brenda Gabriela Tangkawarouw

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-24