PERJANJIAN KREDIT BANK SEBAGAI DASAR HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17701Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perjanjian kredit bank yang berlaku dalam perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimanakah bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian kredit bank sangat tergantung dari kebutuhan calon nasabah, karena perjanjian kredit ini merupakan perjanjian yang berinisial riil, yaitu bahwa terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh “penyerahan†uang oleh bank kepada nasabah. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perjanjian kredit bank yang berlaku dalam perbankan berbentuk perjanjian baku. Calon nasabah debitur tinggal membubuhkan tanda tangannya saja apabila bersedia menerima isi perjanjian kredit tersebut, dan tidak memberikan kesempatan kepada calon debitur untuk membicarakan lebih lanjut isi atau klausul-klausul yang diajukan pihak pihak bank. 2. Hubungan antara nasabah dan bank didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yakni hukum dan kepercayaan. Hubungan yang lazim antara bank dan nasabah yaitu hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana, dan hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bentuk hubungan hukum antara bank dengan nasabah yaitu hubungan kontraktual dan hubungan non kontraktual.
Kata kunci: kredit bank, nasabah