PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN ORANG TUA MENGEKSPLOITASI ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17703Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap perlindungan anak dan bagaimana penerapan hukum terhadap penyalahgunaan kekuasaan orang tua yang mengeksploitasi anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perlindungan anak ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti misalnya di dalam KUHPerdata, KUHPidana, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 2. Kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius (serious crimes) yang dalam hukum perlindungan anak di Indonesia diancam pidana penjara dan denda yang berat, hingga hukuman mati dan hukuman kebiri kimia. Sanksi juga terhadap pelaku kejahatan terhadap anak harus terealisasikan dengan baik dan bijak. Sehingga dapat mengurangi tingkat kejahatan terhadapan anak menurut pandangan undang-undang nomor 17 tahun 2016.
Kata kunci: Penyalahgunaan kekuasaan, orang tua, eksploitasi anak.