PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1999
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17704Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian yang dilarang menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 3) dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian yang dilarang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak semata-mata mengatur perilaku para pelaku usaha, melainkan pada giliran akhirnya akan memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen. Berbagai produk barang dan/atau jasa yang dihasilkan dan/atau didistribusikan/dijual oleh para pelaku usaha pada akhirnya membutuhkan konsumen, sehingga perlindungan konsumen menjadi bagian penting yang dicapai oleh undang-undang tersebut. 2. Penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian-perjanjian yang dilarang, dapat berupa sanksi yaitu sanksi administratif yang merupakan domain KPPU, sedangkan penegakan hukum berupa pidana pokok maupun pidana tambahan merupakan domain pengadilan.
Kata kunci: Perjanjian, dilarang, persaingan usaha tidak sehat.