PEROLEHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PENEGASAN KONVERSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA

Authors

  • Calvin Brian Lombogia

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17705

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang hak menguasai negara atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960  dan bagaimana tinjauan hukum perolehan hak atas tanah melalui penegasan konversi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Wewenang hak menguasai negara atas tanah disebutkan dalam Pasal 2 ayat 2 UUPA, yaitu mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. Bersumber dari hak menguasai negara atas tanah melahirkan hak atas tanah yang bermacam-macam (Pasal 4 ayat 1), yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Negara atas dasar hak menguasai berwenang menentukan bermacam-macam hak atas permukaan bumi atau hak atas tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang perorang warga negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. 2. Perolehan hak melalui penegasan konversi adalah penyesuaian hak-hak atas tanah yang pernah tunduk kepada sistem hukum yang lama, yaitu hak-hak atas tanah menurut BW dan tanah-tanah yang tunduk kepada hukum Adat untuk masuk dalam sistem hak-hak atas tanah menurut UUPA. Setiap hak atas tanah yang ada sebelum UUPA berlaku, baik Hak barat maupun Hak Indonesia, oleh ketentuan-ketentuan konversi UUPA diubah menjadi salah satu hak atas tanah yang disebut dalam Hukum Tanah yang baru. Konversi ini terjadi dari hak atas tanah ke hak atas tanah, bukan dari hak menguasai negara atas tanah ke hak atas tanah.

Kata kunci: Perolehan hak,  tanah, konversi,

Author Biography

Calvin Brian Lombogia

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-24