PERLINDUNGAN MUSIK DAN LAGU DI ERA TEKNOLOGI INTERNET DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA

Authors

  • Christine C. Salindeho

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17707

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan musik dan lagu dalam perspektif undang-undang hak cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana terjadinya pelanggaran hak cipta musik dan lagu di era digital.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum musik dan lagu di era digital sebagai salah satu karya cipta yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf (d)Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. UUHC memberikan hak eksklusif terdiri dari hak moral dan hak ekonomi terhadap pencipta. Terhadap pelanggaran hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu dan musik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 113. 2.  Kemajuan teknologi membuat orang mudah melakukan pelanggaran/pembajakan karya cipta musik dan lagu  di era digital melalui teknologi dowmloud music. Faktor ekonomi serta lemahnya pemahaman masyarakat terhadap undang-undang hak cipta mempermudah pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan melakukan pembajakan atas karya cipta musik dan lagu melalui internet. 

Kata kunci: Perlindungan, music dan lagu, internet, hak cipta. 

Author Biography

Christine C. Salindeho

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-24