KEWENANGAN POLISI SELAKU PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN UPAYA PAKSA PENGGELEDEHAN DALAM PASAL 32-37 KUHP

Authors

  • Firdaus Pasue

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17709

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran polisi dalam penyidikan perkara pidana dan bagaimana kewenangan polisi selaku penyidik dalam melakukan upaya paksa penggeledahan menurut Pasal 32 sampai Pasal 37 KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Polisi sebagai penyidik dalam proses penyidikan mempunyai tugas dan kewajiban yaang harus dilaksanakannya. Sehubungan dengan tugas dan kewajiban tersebut maka polisi mempunyai kewenangan  sebagaimana sudah diatur dalam KUHAP juga diatur UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga diatur secara jelas tentang bagaimana manajemen penyidikan tindak pidana yang harus dilakukan oleh polisi sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2012. 2. Polisi sebagai penyidik dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan, pada dasarnya harus berdasar pada Surat Ketua Pengadilan Negeri, namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, tindakan penggeledahan dapat dilakukan oleh polisi dengan tanpa membawa Surat isin dari Ketua Pengadilan Negeri. Adapun tindakan pengeledahan tanpa izin dapat dilakukan apabila dikawatirkan  pelaku segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.

Kata kunci: Kewenangan Polisi, Penyidik, Upaya Paksa, Penggeledehan

Author Biography

Firdaus Pasue

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-24