LARANGAN HOMOSEKSUAL DALAM PASAL 292 KUHP DAN PASAL 494 RUU-KUHP DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM

Authors

  • Nurlita Sibli

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17902

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hukum pidana Islam menginterpretasi larangan homoseksual menurut Pasal 292 KUHP dan Pasal 494 RUU-KUHP dan bagaimana sanksi hukum bagi homoseksual menurut KUHP dan Hukum Pidana Islam (Hukum Islam).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan homoseksual Pasal 292 KUHP dan Pasal 494 RUU KUHP sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di atas juga diatur dalam hukum pidana Islam (hukum Islam dan diatur dalam quanum hukum jinayat khusus berlaku di daerah Aceh, kecuali Pasal 494, RUU KUHP tidak melarang perbuatan liwath (homoseksual), instrumen hukum selebihnya melarang perbuatan liwath (homoseksual) dalam Hukum Pidana Islam (Hukum Islam), dasarnya adalah Al-Qur’an; sunah Nabi SAW, ijma’ dan kias sebagai dalil hukum pidana Islam (Hukum Islam). 2. Perbuatan homoseksual adalah perbuatan keji atau disederhanakan yaitu hukumnya haram. Sedangkan hukuman bagi para pelaku homoseksual baik laki-laki maupun perempuan secara garis besar yaitu ada tiga macam (1) dibunuh, (2) dibakar, (3) dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat tinggal. Sedangkan hukuman bagi para pelaku homoseksual sesuai dengan KUHP Pasal 292 diancam pidana penjara lima tahun, sedangkan di dalam hukum pidana Islam bagi pelaku tindak pidana homoseksual jenis hukuman yang dijatuhkan adalah had, jika muhsan dirajam sampai mati dan ghairu muhsan dicambuk 100 kali, dan penjatuhan diberikan atau ditetapkan oleh pemerintah seperti halnya dengan hukuman bagi pelaku zina. Adapun mengenai tujuan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia, adalah sebagai berikut: a) pembalasan, b) penghapusan dosa, c) menjerakan, d) perlindungan terhadap umum, e) memperbaiki si penjahat. Sedangkan tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Islam adalah: a) menjaga agama, b) terjaminnya perlindungan hak hidup, c) menjaga keturunan, d) menjaga akal, e) menjaga harta, f) keadilan.

Kata kunci: Larangan, homoseksual, hukum pidana Islam

Author Biography

Nurlita Sibli

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-11-06