PERAN TERDAKWA DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17904Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran terdakwa dan pengacara menurut hukum acara pidana dalam beracara di pengadilan dan bagaimana peran jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim menurut acara pidana dalam beracara di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran terdakwa pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan menjadi fokus atau perhatian, diawali dari tingkat penyelidikan tersangka atau terdakwa punya hak untuk didampingi pengacara, di sini penyidik berupaya terdakwa menggali informasi sampai sidang perkara untuk meningkatkan status tersangka menjadi terdakwa untuk mencari kepastian hukum. Adapun peran pengacara dalam mendampingi tersangka atau terdakwa memberikan pembelaan, memberikan penjelasan atas hak tersangka atau terdakwa baik di tingkat penyidikan, penyelidikan dan pengadilan serta di lembaga pemasyarakatan. Peran pengacara di sini sama dengan peran jaksa penuntut umum, peran hakim sebagai aparat penegak hukum, ini dilakukan oleh pengacara demi kepentingan tersangka atau terdakwa dan kepentingan nasional. 2. Peran jaksa penuntut umum (JPU), dalam menjalankan tugas dan fungsinya diangkat oleh undang-undang, dan diberi wewenang oleh undang-undang, dan diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan atau putusan hakim sesuai yang diatur dalam KUHAP. Adapun peran hakim, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya diangkat oleh undang-undang. Hakim dalam menjalankan tugasnya bebas dan merdeka tidak boleh diintervensi oleh dan dari siapapun juga dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan menetapkan/memutus perkara pidana yang ditugaskan oleh ketua pengadilan. Hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan surat dakwaan dan terbukti dalam persidangan selanjutnya hakim memberitahukan kepada terdakwa/terpidana atas hak-haknya.
Kata kunci: Peran Terdakwa, Hukum Acara Pidana, Pengadilan.