HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA PADA UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DITINJAU DALAM HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17905Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak keperdataan anak hasil zina dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana hak keperdataan anak hasil zina dalam undang-undang perlindungan anak perspektif hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hak keperdataan anak hasil zina merupakan hak yang melekat antara anak yang diakui oleh hukum dalam keterkaitan hukum dengan orang tua dan keluarganya baik dalam hukum keperdataan, hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dari ketiga ketentuan perlindungan hak keperdataan anak hasil zina tersebut terdapat persamaan dan pembedaan pengakuan atau pengesahan sebagaimana dilihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 dengan pertimbangan pada tiga hal yakni: keadilan hak, objektivitas proses biologis dan bantuan teknologis. 2. Perlindungan hak keperdataan anak hasil zina dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Perspektif Hak Asasi Manusia, tetap mengacu atau berpedoman pada konsep HAM, sebagai materi substantif hak anak dalam undang-undang perlindungan anak, yaitu: hak kelangsungan hidup, hak terhadap perlindungan, hak untuk tumbuh kembang dan hak untuk berpartisipasi melalui berbagai instrumen hukum yang terkait, kewajiban negara dan warga masyarakat dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak khususnya anak hasil zina.Â
Kata kunci: Hak Keperdataan, Anak Hasil Zina, Perlindungan Anak, Hak Asasi Manusia.