PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI MENURUT UU NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17909Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa perbankan dan bagaimana mediasi perbankan menurut UU No. 21 Tahun 2011. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mediasi adalah salah satu cara Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dapat terus memberikan eksistensi dan kelanjutan hubungan bisnis, sehingga banyak dipakai dalam penyelesaian sengketa bisnis. 2. Mediasi perbankan menurut Otoritas Jasa Keuangan diserahkan kepada kemampuan mediator dalam mewujudkan kesepakatan bersama yang dapat mengakhiri persengketaan. Konsep mediasi yang tidak baku, menyebabkan proses dan prosedur pelaksanaannya bergantung pada mediator.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, perbankan, mediasi.