PERJANJIAN JUAL BELI BARANG MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

Authors

  • Ivana Kristy Lea Rantung

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17912

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Proses Bertransaksi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-commerce) dan apa Bentuk Penyelesaian Jika Terjadi WanprestasiDalam Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses bertransaksi dalam perjanjian jual beli melalui Internet dimanapersetujuanuntuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan melalui transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk e-commerce. Dengan adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dua hal penting yakni, pertama pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. 2. Dalam perjanjian jual beli melalui internet masalah yang sering terjadi berkaitan dengan wanprestasi. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008,menyatakan bahwa dalam perjanjian jual beli online cara penyelesaian yang dapat diambil antara lain melalui Litigasi menurut Pasal 38 ayat (1) dan melalui non Litigasi menurut Pasal 39 ayat (2). Pada prinsipnya kepada pihak yang dirugikandapat meminta ganti rugi atas wanprestasi, karena wanprestasi, ganti rugi atas wanprestasi tersebut dapat berupa pemenuhan perjanjianganti rugi biasa serta pembatalan perjanjian.

Kata kunci: Perjanjian, Jual Beli, Barang, Internet.

Author Biography

Ivana Kristy Lea Rantung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-11-06