KAJIAN YURIDIS ASAS PEMISAHAN HORISONTAL DALAM HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17913Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana berlakunya asas pemisahan horisontal hak tanggungan sebagai lembaga jaminan atas tanah dan bagaimana pemberian hak tanggungan atas tanah sebagai pembebanan lembaga jaminan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hak tanggungan dalam lembaga jaminan menurut UUPA adalah tanah atau hak-hak atas tanah yang memenuhi syarat-syarat tertentu dalam arti tidak semua tanah atau hak-hak atas tanah dapat dijadikan obyek hak tanggungan. Subyek hukum hak atas tanah yang merupakan obyek dari hak tanggungan adalah hak milik atas tanah, hak guna usaha atas tanah dan hak guna bangunan atas tanah. Adapun hak tanggungan yang dibebankan pada hak atas tanah berkaitan dengan asas pemisahan horisontal sesuai dengan UUPA, yang mengacu pada asas melekat vertikal dan asas pemisahan, asas vertikal yaitu asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan benda di atasnya sebagai satu kesatuan, dan asas pemisahan. Horisontal yaitu justru memisahkan tanah dari kebendaan di atasnya, ini yang dianut oleh UUPA. 2. Pemberian hak tanggungan diawali dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu yang tak terpisahkan dari perjanjian pokok yang menimbulkan hubungan hukum ini dapat dituangkan dalam akte otentik atau akte di bawah tangan, ini sifatnya wajib untuk sahnya akte pemberian hak tanggungan. Pada asas pembebanan hak tanggungan wajib dilakukan sendiri kecuali ada sebab, maka dapat menggunakan surat kuasa khusus untuk mewakili kepentingannya menghadapi di PPAT. Surat kuasa untuk pembebanan hak tanggungan wajib dituangkan dalam akte otentik dari PPAT yang dibuat atau dilakukan oleh pemberi hak tanggungan, surat kuasa ini terpisah dan sebagai surat kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik/dibatalkan.
Kata kunci: Kajian yuridis, asas pemisahan horizontal, hak tanggungan, tanah