PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP WNI YANG BELAJAR MILITER KEPADA TERORIS DILUAR NEGERI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003

Authors

  • Oratna Wati Br Singarimbun

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17916

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan atau aturan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang belajar militer kepada teroris diluar negeri menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan bagaimana pengaturan sanksi pidana yang akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang belajar militer kepada diluar negeri dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 di masa yang akan dating. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan yang digunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Warga Negara Indonesia yang belajar militer kepada teroris diluar negeri yaitu terdapat pada Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, dalam pasal-pasal  tersebut kita dapat mengetahui unsur-unsur yang memenuhi seseorang dapat dipidana akibat melakukan tindak pidana terorisme. Selain Undang-Undang No 15 Tahun 2003 ada beberapa Undang-Undang yang saling berkaitan dengan Undang-Undang terorisme diantarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api. 2. Penerapan sanksi bagi Warga Negara Indonesia yang belajar militer kepada teroris diluar negeri dalam undang-undang terorisme masih belum menjamin tentang kepastian hukumnya, dikarenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo. Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 memiliki beberapa kelemahan hukum seperti belum tercakupnya pengertian “kegiatan pendahuluan†(perencanaan, persiapan, pelatihan, dan sebagainya) sebagai suatu perbuatan yang dapat dipidana, dikarenakan undang-undang tersebut sulit untuk diterapkan karena belum diatur, sementara itu masalah mengenai WNI yang belajar militer kepada teroris diluar negeri sudah semakin banyak.

Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, WNI, Belajar Militer Kepada Teroris, Diluar Negeri, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Author Biography

Oratna Wati Br Singarimbun

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-11-06