DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17917Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum mengenai dampak kerusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan pertambangan dan bagaimana pengaturan dalam pengolahan limbah terhadap lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentunya dapat ditempuh melalui dua cara yaitu : di luar pengadilan (musyawara) dan di dalam pengadilan. Dalam prinsipnya jika penyelesaian sengketa diluar pengadilan antara penderita dan unsur pemerintah tidak menemukan kata sepakat maka penyelesaian sengketa lingkungan akan dilaksanakan di dalam pengadilan. Dan tentunya tetap mengacu melalui tiga instrumen yaitu, Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. 2. Dalam pengaturan pengelolaan terhadap limbah maka dalam hal ini sangat di perlukan peran penting bagi pemerintah selaku yang diberi tanggung jawab untuk pengaturan limbah tersebut. Tentunya salah satu ciri kebijakan pemerintah dalam pengaturan pengelolaan limbah maka digunakan penerapan instrumen hukum lingkungan yaitu : Analisis Dampak Kerusakan Lingkungan (AMDAL) dan Program Kali Bersih (PROKASIH). Terutama sangat diberlakukan di bidang pertambangan karena dalam pertambangan dampak mengenai limbahnya perlu diperhatikan terlebih khusus mengenai pengaturannya.
Kata kunci: Dampak kerusakan, lingkungan hidup, pengelolaan pertambangan.