PENAHANAN TERDAKWA OLEH HAKIM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17918Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persoalan penahanan sesudah putusan pengadilan dan bagaimana pula konsekuensi yuridisnya dalam praktek penahanan dan bagaimanakah putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan putusan di luar hadirnya terdakwa dikaitkan dengan penahanan sesudah putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penahanan sesudah putusan pengadilan ini, berada sepenuhnya di tangan hakim, statusnya sama dengan status penahanan guna kepentingan pemeriksaan seperti diatur dalam Pasal 24, 25, 26, 27 dan 29 KUHAP, sehingga lamanya penahanan dipotongkan pidana/hukuman yang dijatuhkan pengadilan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk konsekuensi/tanggung jawab yuridis penahanan tingkat sesudah putusan pengadilan ialah hakim pada masing-masing tingkat pemeriksaan, apabila penahanan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, maka hakim yang bersangkutan dapat dikenakan praperadilan dang anti kerugian. 2.Pengalihan wewenang penahanan secara otomatis, seketika, sejak diajukan upaya   hukum  ( banding,  kasasi), Pengalihan  wewenang  penahanan, menunggu  diterimanya  berkas  perkara   yang  dimintakan upaya hukum,  jadi   tidak  seketika, bahwa    putusan  pengadilan  dapat    dilaksanakan mengenai hukuman/ pidananya yang dijatuhkan, apabila tenggang waktu berpikir-pikir telah berakhir dan selama itu terdakwa atau penuntut umum mencabut kembali permohonan upaya hukum yang telah diajukan dengan akibat hukum, penahanan seluruhnya termasuk penahanan tingkat sesudah putusan pengadilan dikurangi pidana/hukuman yang dijatuhkan dalam amar putusan pengadilan. Bila putusan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, apabila dalam amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan, jaksa penuntut umum segera melaksanakan penahanan, apabila diminta grasi oleh terdakwa, tetap ditahan.
Kata kunci: Penahanan, Terdakwa, Hakim.