MAPALUS PEMBANGUNAN RUMAH SEBAGAI KEARIFAN LOKAL BERBASIS HUKUM ADAT ETNIS TONSAWANG (STUDI DI WILAYAH TOMBATU MINAHASA TENGGARA)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18105Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis eksistensi kearifran lokal mapalus pembangunan rumah berbasis hukum adat Tonsawang. Mapalus rumah ini merupakan Living Law yang terus diterapkan tumbuh dan berkembang menjadi dasar pembangunan pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya di Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara. Adapun Permasalahan penelitian yaitu Bagaimana Pengakuan Masyarakat terhadap Mapalus Rumah,dan Bagaimana Keterikatan Kepatuhan Masyarakat terhadap Mapalus serta Bagaimana Dampak Mapalus terhadap kesejahteraan Masyarakat diera Otonomi DaerahUntuk mencapai tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif normative yang terfokus pada kajian hukum adat Minahasa (Tonsawang) terkait dengan Mapalus rumah sebagai keafifan lokal Samapel Penelitian tersebar di Kecamatan Tombatu khususnya desa Betelen, desa Tombatu I, II dan silian yang sangat kuat dengan tradisi ini.  Hasil Penelitian menunjukan Hukum adat Mapalus Rumah sangat diakui dan menyatu drngan kehidupan masyarakat di daerah sampel penelitian. kuatnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat dalam mapalus perumahan menyebapkan system ini terus berkembang. Kerelaan untuk dicambuk merupakan bentuk kepatuhan masyarakat yang sangat tinggi terhadap Mapalus. Dari perspektif ekonomi dan tingkat kesejahteraan sangat relevan dengan penyelenggaraan mapalus. Potensi ini harus ditunjang oleh Pemerintah Daerah karena Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mempertegas system otonomi dimana pembangunan harus berdasarkan ciri khas daerah. Sebagai kesimpulan masyarakat mengakui dan mematuhi mapalus berpengaruh positif terhadap peningkatan kesejahteraan, hal itu harus ditunjang oleh pemerintah daerah dengan melembagakan mapalus dalam peraturan daerah.
Kata Kunci : Mapalus rumah, etnis Tonsawang Minahasa Tenggara.