PELAKSANAAN HAK RETENSI DALAM PENITIPAN BARANG PADA PASAR SWALAYAN DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGN KONSUMEN DI KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18110Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan hak retensi dikaitkan dengan perlindungan konsumen pada pasar swalayan dalam penitipan barang pada counter atau tempat yang ditetapkan manajemen. Dalam kenyataan hak retensi sering menjadi alasan bagi manajemen pasar swalayan untuk tidak memberikan ganti rugi terhadap kerusakan dan kehilangan barang. Hal ini terjadi karena tidak ada aturan hukum yang tegas dalam pelaksanaan hak retensi pada pasar swalayan dikaitkan dengan perlindungan konsumen.Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif normatif yang terfokus pada kajian hukum perdata dan perlindungan konsumen pada pasar swalayan. Kajian hak retensi dikaitkan dengan perlindungan konsumen sangat penting karena sampai saat ini dengan berkembangnya pasar swalayan belum adanya aturan kusus yang spesifik mengatur tentang hak retensi dikaitkan dengan perlindungan konsumen.Untuk mengambarkan pelaksanaan hak retensi pada pasar swalayan di kota manado dilakukan survei pengumpulan data untuk mendukung analisis normatif dikaitkan dengan penerapan hukum. Hasil Penelitian menunjukan Pasar swalayan belum ada aturan khusus tentang penjaminan hak konsumen dalam penitipan barang. Tidak adanya aturan khusus menjadi tameng bagi pasar swalayan terkait dengan resiko dan tuntutan ganti rugi konsumen. Sebagaimana l penelitian yang tewlah pada beberapa pasar swalayan di kota manado seperti Manado Town Square, Mega Mall, Multi-Mart Manado dan Tomohon, Jumbo Swalayan, Lippo Plaza, Indo Maret dan Alfa Mart yang tersebar di Manado dan Tomohon. Hal lain yang ditemukan yaitu implikasi pemberlakuan hukum hak Retensi terkait dengan perlindungan konsumen. Belum jelas di terapkan pada berbagai pasar swalayan di Manado dan Tomohon karena pasar swalayan yang ada didaerah dikemdalikan oleh perusahan induk yang ada di Jakarta. model pengakuan terhadap hak konsumen oleh pasar swalayan. Aspek lain yaitu model penyelesaian keluhan dan sengketa terkait hak retensi dalam penitipan barang yang merugikan konsumen. Sebagai kesimpulan Temuan penelitian akan menggambarkan belum optimalnya perlindungan hak – hak konsumen terkait dengan hak retensi penitipan barang. Solusi dalam penerapan hak retensi dalam penitipan barang yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Kata Kunci : Hak Retensi, Pasar Swalayan