Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.  Namun, dalam realitasnya, pendaftaran tanah massal belum sepenuhnya dapat menciptakan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah karena masih banyaknya sengketa hak atas tanah yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah massal. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis akan membahas permasalahan yaitu bagaimanakah mekanisme pendaftaran tanah massal dapat mendukung kepastian hukum hak atas tanah di Kota Manado. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pendaftaran tanah massal dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah di Kota Manado belum optimal karena prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah belum sepenuhnya diterapkan sehingga dapat mempengaruhi kekuatan hukum sertipikat yang diterbitkan terutama apabila objek tanah ataupun sertipikat tersebut menjadi objek perkara baik perdata maupun administrasi negara. Seyogianya pendaftaran tanah massal dilaksanakan dalam 2 tahun anggaran agar dapat lebih memudahkan bagi aparat Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan pendaftaran tanah secara lebih hati-hati dan cermati sehingga dapat terhindar dari lemahnya kekuatan hukum dan kekuatan pembuktian sertipikat hak yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah massal.