PENEGAKAN HUKUM ATAS PERATURAN DAERAH TENTANG REKLAME DI KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18115Abstract
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame tidak dapat dilepaskan dari tujuan pengaturan tentang reklame agar senantiasa berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat dan bagian yang tidak dapat diabaikan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini adalah penegakan hukumnya. Setelah 4 tahun pemberlakuannnya ternyata masih banyak reklame yang terpasang tidak sebagaimana substansi pengaturan Peraturan daerah No. 11 tahun 2012 tersebut sehingga hal ini menarik untuk dikaji khususnya berkaitan dengan penegakan hukum atas peraturan daerah tersebut sehingga penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui  penegakan hukum peraturan daerah tentang reklame di Kota Manado dan  faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum Peraturan daerah tentang Reklame di Kota Manado. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum Peraturan daerah tata letak penempatan reklame di Kota manado pada saat ini belum efektif dikarenakan meskipun pengenaan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana belum dilaksanakan secara optimal. Dalam permasalahan ini, peraturan yang dibuat oleh pemerintah Kota manado belum ditaati sepenuhnya oleh masyarakat sehingga belum tercapai suatu efektivitas. Kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum yaitu fungsi koordinasi dengan instansi-instansi terkait yang berhubungan dengan izin reklame kurang berjalan dengan baik, ketidaktertiban pemasang reklame sehingga menyulitkan petugas ketika ingin melakukan penindakan kepada pemasang reklame, serta banyaknya warga masyarakat yang tidak mentaati peraturan dalam perizinan sehingga pendapatan pemerintah dari pajak reklame tidak bisa berjalan dengan efektif, kurangnya tempat-tempat pemasangan reklame dan dari pihak masyarakat menganggap kepengurusan izin tersebut rumit dan sepele.
Kata kunci: Penegakan hukum, Peraturan Daerah, Reklame