PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH MASSAL DI KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18118Abstract
Pendaftaran tanah secara massal dilaksanakan melalui berbagai program pemerintah antara lain ajudikasi, Prona, Sertipikat Massal Swadaya, Redistibusi Tanah dan lain-lain. Pelaksanaan pendaftaran tanah massa merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah sehingga diharapkan suatu hari nanti seluruh bidang tanah di Indonesia dapat disertipikatkan. Namun, dalam realitasnya, pendaftaran tanah massal kerap menuai masalah mulai dari timbulnya sengketa hak atas tanah sampai pada masalah pidana yang timbul dalam pelaksanaan proyek-proyek massal tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah massal dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah di Kota Manado dan upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah dalam mendukung upaya menjamin kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah massal di Kota Manado. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pendaftaran tanah massal dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah di Kota Manado belum optimal karena prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah belum sepenuhnya diterapkan karena banyaknya hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah massal yaitu hambatan administrasi, hambatan sumber daya manusia, hambatan anggaran dan hambatan yuridis. Upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah dalam mendukung upaya menjamin kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah massal di Kota Manado adalah memberikan bantuan baik bantuan anggaran, fasilitas dan sumber daya manusia dengan menerbitkan peraturan daerah yang menjadi acuan dalam pemberian bantuan tersebut.
Kata kunci: Peran Pemerintah Daerah, Kepastian Hukum Atas Tanah, Pendaftaran Tanah Massal.