KAJIAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA MALAM HARI DI PASAR SWALAYAN DI MANADO DAN SEKITARNYA

Authors

  • Elisabeth E. Winokan Roy Victor Karamoy Feiby Sesca Wewengkang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18165

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar tenaga kerja wanita mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari di pasar swalayan yang sepatutnya mendapatkan perlindungan yang optimal dan benar-benar mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang Tenaga Kerja yaitu UU No.13 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dengan mengunakan metode  penelitian hokum empiris  dan melakukan survey lapangan.penelitian ini dilakukan  Hasil penelitian  menunjukan  belum adanya pengaturan yang spesifik bagi pekerja  wanita yang bekerja pada malam hari baik dalam UU No 13 Tahun 2993 dan berbagai peraturan lainya. Hasil wawancara menunjukan  perusahan  (pengelolah Pasar Swalayan ) di kota manado tidak ada program khusus untuk  perlindungan bagi wanita  yang berkerja pada malam hari baik waktu maupuun sesudah bekerja. model/bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita khususnya yang bekerja pada malam hari..  aspek lain yang ditemukan  lewat wawancara terhadap pekerja wanita yaitu tidak adanya pengawasan langsung oleh  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Manado terkait  keberadaan mereka. Sebagai Kesimpulan  tenaga kerja perempuan  yang  bekerja pada malam hari belum  mendapatkan  jaminan perdilindungi hokum baik oleh pengusaha berupa program khusus , maupun oleh dinas yang terkait  berupa pengawasan langsung.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Tenaga Kerja Wanita Malam Hari, Pasar Swalayan. 

Author Biography

Elisabeth E. Winokan Roy Victor Karamoy Feiby Sesca Wewengkang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-10-30