KAJIAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA MALAM HARI DI PASAR SWALAYAN DI MANADO DAN SEKITARNYA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18165Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar tenaga kerja wanita mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari di pasar swalayan yang sepatutnya mendapatkan perlindungan yang optimal dan benar-benar mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang Tenaga Kerja yaitu UU No.13 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dengan mengunakan metode penelitian hokum empiris dan melakukan survey lapangan.penelitian ini dilakukan  Hasil penelitian  menunjukan belum adanya pengaturan yang spesifik bagi pekerja wanita yang bekerja pada malam hari baik dalam UU No 13 Tahun 2993 dan berbagai peraturan lainya. Hasil wawancara menunjukan perusahan (pengelolah Pasar Swalayan ) di kota manado tidak ada program khusus untuk perlindungan bagi wanita yang berkerja pada malam hari baik waktu maupuun sesudah bekerja. model/bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita khususnya yang bekerja pada malam hari..  aspek lain yang ditemukan lewat wawancara terhadap pekerja wanita yaitu tidak adanya pengawasan langsung oleh  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Manado terkait keberadaan mereka. Sebagai Kesimpulan tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari belum mendapatkan jaminan perdilindungi hokum baik oleh pengusaha berupa program khusus , maupun oleh dinas yang terkait berupa pengawasan langsung.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Tenaga Kerja Wanita Malam Hari, Pasar Swalayan.Â