SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) DITINJAU MENURUT PASAL 184 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA UU NO. 8 TAHUN 1981
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18317Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Short Message Service (SMS) dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat-alat bukti dan apakah Short Mesage Service (SMS) dapat dijadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa:  1.   Kedudukan Short Message Service (SMS) dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat-alat bukti yang sah adalah sebagai alat bukti surat dan alat bukti petunjuk. Sebagai alat bukti surat, maka short message service ini dapat digolongkan sebagai ‘surat lain’ sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHAP huruf ‘d’. Adalah tugas dari hakim untuk menafsirkan short message service (SMS) sebagai surat lain sebagaimana disebut dalam Pasal 187 huruf ‘d’ KUHAP dengan mempergunakan ‘penafsiran ekstensif’ yaitu memperluas arti dari ‘surat lain‘ meliputi short message service (SMS). Sedangkan sebagai alat bukti petunjuk, short message service (SMS) ini memberikan isyarat tentang suatu kejadian pidana yang terjadi (Pasal 188 ayat (1) KUHAP) yang terdapat dalam isi short message service dan berada dalam alat komunikasi berupa hand phone.  2. Kekuatan pembuktian dari short message service (SMS) harus dihubungkan dengan beberapa prinsip pembuktian yang diatur dalam KUHAP, antara lain: asas proses pemeriksaan perkara pidana ialah untuk mencari kebenaran materiil atau kebenaran sejati, asas keyakinan hakim dan asas batas minimum pembuktian. Berdasar prinsip-prinsip pembuktian ini, Short Message Service (SMS) mempunyai nilai kekuatan pembuktian dalam suatu perkara pidana namun tidak secara berdiri sendiri tapi dihubungkan dengan alat bukti yang lain berupa keterangan saksi dan keterangan ahli.
Kata kunci: short message service, sms, Pasal 184 KUHAP