PENEGAKAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG MEREK ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 582 K/Pdt.Sus-HAKI/2013 TERHADAP KASUS PRODUK MINUMAN CAP KAKI TIGA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18319Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak atas merek bagi suatu perusahaan di Indonesia dan bagaimana penegakan hukum atas merek terhadap kasus produk minuman cap kaki tiga, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung tidak bersifat memaksa dan tidak memiliki efek jera, karena pihak tergugat sampai sekarang tidak mentaati putusan yang dikeluarkan oleh pihak Mahkamah Agung yaitu lembaga bidang yudikatif tertinggi di Indonesia. 2. Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung tidak ditaati oleh pihak Wen Ken Drug karena sampai sekarang produk tersebut masih beredar di pasaran dan tidak ada tindak lanjut oleh pihak-pihak berwenang yang disebabkan pihak Wen Ken Drug tidak melaksanakan putusan tersebut dan putusan tersebut tidak bersifat memaksa karena isi putusan hanya mencabut logo kaki tiga di produk minuman milik Wen Ken Drug sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Mahkamah Agung terlihat lemah. Maka harus ada tindakan tegas karena tindakan tersebut telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif yang ada di Indonesia
Kata kunci: kekayaan intelektual, merek