TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN PENYESATAN OLEH KONSUMEN TERHADAP PRODUSEN (PELAKU USAHA) MELALUI INTERNET
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18323Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Penyesatan melalui Internet menurut perundang-undangan Indonesia dan bagaimana penerapan aturan mengenai Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Penyesatan oleh Konsumen terhadap Produsen (Pelaku Usaha) melalui Internet, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan yang mengatur dari tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyesatan melalui internet dapat dilihat di dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:†Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronikâ€. Aturan dari Pasal 28 ayat (1) ini merupakan aturan yang semakna dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur mengenai tindakan penipuan. Kedua pasal ini yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan pasal yang memiliki beberapa persamaan unsur dalam merumuskan suatu perbuatan yang dilarang baik unsur yang objektif maupun unsur yang subjektif. Persamaan yang paling menonjol dalam kedua pasal ini terletak pada perbuatan atau tindakan penyebaran berita bohong atau rangkaian kata bohong dan dapat menyesatkan. Namun perbedaan yang mencolok yaitu adanya perbedaan media atau sarana di mana perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan harus transaksi elektronik. Hubungan antara kedua pasal tersebut tidak terlepas dari Pasal 103 KUHP yang berbunyi:â€Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku itu juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lainâ€. 2. Penerapan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tidak dapat diterapkan, karena salah satu unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak terpenuhi di mana aturan tersebut hanya dapat menerapkan aturannya bila tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyesatan dilakukan oleh produsen atau pelaku usaha terhadap konsumen. Sedangkan Pasal 378 KUHP dapat dikenakan pada tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyesatan oleh konsumen terhadap produsen atau pelaku usaha melalui internet, namun dalam pemberian sanksi pidana, Pasal 378 KUHP hanya mampu memberi pidana penjara selama 4 tahun. Berbeda dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE, pasal ini mampu memberi pidana penjara selama 6 tahun dan/atau pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kata kunci: berita bohong, penyesatan