UPAYA PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR DI PERGURUAN TINGGI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18326Abstract
Bahwa fungsi pendidikan antara lain mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia. visi unsrat menuju Universitas Ungul dan berbudaya.Tujuan jangka panjang adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; b. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; c. dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan d. terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka penyimpangan dalam proses akademik khususnya pungutan liar atau harus di basmi sampai ke akar-akarnya agar tujan di atas dapat di capai. Tujuan jangka pendek pencegahan dan pemberantasan terhadap dosen yang melakukan pungutan liar dilingkungan perguruan tinggi negeri maupun di swasta, agar pendidikan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana para pelaku harus di hukum sesuai dengan pelanggaran . Metode Penelitian adalah penelitian Hukum Normatif -Empiris pada dasar nya merupakan pengabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan unsur empiris. metode penelitian normatif -empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat
Kata kunci : Upaya pemberantasan, pungutan liar