PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN UU NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18327Abstract
Dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional untuk terciptanya masyarakat yang sejahtera sebagaimana diamanatkan konstitusi, maka keberadaan desa dalam sistem pemerintahan memegang peran yang sangat strategis guna tercapainya tujuan dimaksud. Berbagai program pembangunan saat ini diarahkan ke desa, diantaranya apa yang sementara menjadi topik pembicaraan atau diskusi di masyarakat tentang berlakunya Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 yang di dalamnya mengatur tentang penguatan lembaga desa melalui penyaluran dana desa. Besarnya pagu dana desa yang dikelola oleh setiap desa berpeluang menimbulkan persoalan jika dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Kata kunci : Desa, Dana Desa