ASPEK HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UU NO.23 TAHUN 2004
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18328Abstract
Perkembangan kehidupan sosial dewasa ini menunjukkan menurunnya nilai-nilai etika dalam hubungan sosial termasuk di dalamnya dalam kehidupan berumah tangga. Tidak jarang terjadi tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri ataupun juga terhadap anak. Kekerasan dapat meliputi kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. Mengingat semakin banyaknya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, maka pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kata kunci: Kekerasan, rumah tangga