HAK WARIS DALAM HUKUM ISLAM DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18329Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak waris dalam Hukum Islam dan bagaimana relevansi hak waris dalam Hukum Islam dengan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem pembagian warisan dan besarnya bagian masing-masing ahli waris dalam Islam telah tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT, dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW, namun demikian tidak menutup jalan dilakukan musyawarah antara ahli waris untuk membagi warisan atas kehendak kerelaan ahli waris, yaitu secara kesepakatan damai, juga dengan jalan takharuj. Kedua jalan ini dibenarkan untuk ditempuh oleh Islam sepanjang tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan atas dasar kerelaan. 2. Hukum waris Islam menjunjung tinggi hak-hak ahli waris, dan sangat relevan dengan hak asasi manusia karena tidak membedakan apakah ia laki-laki maupun perempuan, orang dewasa, anak-anak, dan orang-orang di bawah perwalian. Semua mereka mendapatkan haknya, yaitu harta warisan dari pewaris banyak maupun sedikit berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kata kunci: Hak waris, Hukum Islam, Hak Asasi manusia.