SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18331Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan usaha dan kegiatan pencarian dan pertolongan dan bagaimana sanksi bagi pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak Pidana berkaitan dengan pencarian dan pertolongan, merupakan bentuk perbuatan dengan sengaja merusak atau memindahkan sarana pencarian dan pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana pencarian dan pertolongan dan penyalahgunaan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Tindak pidana ini dapat menyebabkan terhambatnya bantuan yang harus segera dilakukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. 2. Sanksi bagi pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, seperti pidana penjara atau pidana denda, telah memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian dan penderitaan apabila terjadi bencana, kecelakaan atau situasi dan kondisi yang dapat mengancam kelangsungan hidup masyarakat.
Kata kunci: Sanksi, Pelaku, Tindak Pidana, Pencarian dan Pertolongan.