JENIS-JENIS PERBUATAN PENYIDIK DALAM PENANGANAN PERKARA NARKOTIKA YANG TERMASUK SEBAGAI TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18483Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis perbuatan penyidik dalam penanganan perkara narkotika yang termasuk sebagai tindak pidana dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap penyidik dalam penanganan perkara narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidik pegawai negeri sipil, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN dan Kepala kejaksaan negeri setempat yang secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas dan kewajiban yang merupakan kewenangannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara narkotika yang diancam dengan sanksi pidana. 2. Pemberlakuan sanksi pidana Penyidik pegawai negeri sipil, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN dan Kepala kejaksaan negeri setempat yang secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, menunjukkan penegakan hukum diberlakukan tidak hanya kepada pelaku tindak pidana narkotika, melainkan juga kepada para penegak hukum yang mengabaikan tanggung jawabnya dan menyalahgunakan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.
Kata kunci:Â Jenis-jenis Perbuatan, Penyidik, Perkara Narkotika, Tindak Pidana.