PENJATUHAN PIDANA SEBAGAI USAHA PENANGGULANGAN KEJAHATAN MENURUT KUHP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18484Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab terjadinya suatu kejahatan dan apa penjatuhan pidana sebagai usaha penanggulangan kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyebab terjadinya kejahatan ada beberapa faktor, namun ada dua faktor besar yaitu faktor intern dari individu pelaku kejahatan berupa; sakit jiwa (hati), daya emosional, rendahnya mental, anomi, umur, kedudukan individu dalam masyarakat, pendidikan individu dan kurangnya hiburan, kemudian faktor ekstern, yang berada di luar dari diri pelaku kejahatan. Faktor-faktor lain yaitu faktor ekonomi yang dapat menimbulkan suatu kejahatan disebabkan karena perubahan-perubahan kebutuhan hidup manusia, pengangguran dan urbanisasi, faktor agama, pelaku kejahatan kurang menghayati ajaran agama yang dianutnya sehingga mudah melakukan suatu kejahatan dan juga faktor media, terutama media televisi dan alat telekomunikasi yang semakin canggih yaitu hand-phone yang banyak menyediakan fitur-fitur, aplikasi-aplikasi dan games-games untuk dimainkan. 2.  Penjatuhan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP sebagai usaha penanggulangan kejahatan sangat diperlukan karena kita tidak dapat hidup tanpa pidana. Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang dimiliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dengan segera, serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya. Hukum pidana dan pidana masih tetap diperlukan sebagai sarana penanggulangan kejahatan, karena didalamnya tidak saja terkandung aspek rehabilitasi dan koreksi, tetapi juga aspek pengamanan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana yang berat.
Kata kunci: Penjatuhan Pidana, Penanggulangan Kejahatan.