PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN BERITA PALSU (HOAX) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 YANG TELAH DIRUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18485Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait berita palsu atau hoax dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pihak-pihak terkait penyebaran hoax menurut Undang-Undang Nomor 11 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tenatang Informasi dan Transaksi Elektronik serta beberapa ketentuan lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pengaturan penyebaran berita palsu atau hoax yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1 dan 2. Selain itu peraturan penyebaran berita palsu atau hoax juga dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 dan 15. Lebih khusus, pelaku penyebar berita palsu bisa dijerat dengan pasal-pasal lain terkait yakni pasal 311 dan 378 KUHP, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis, serta para pelaku penyebaran berita palsu juga daat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian (hate speech). 2. Dengan semakin pesat perkembangan teknologi digital dewasa ini, semakin beragam pula tindak kejahatan baru yang dilakukan lewat media digital ini, dalam hal ini penyebaran berita palsu (Hoax) yang sedang marak terjadi. Peraturan-peraturan yang ada sekarang ini terkait berita palsu telah mengatur tidak hanya pembuat berita palsu tersebut yang diberikan sanksi pidana akan tetapi juga bagi pelaku yang turut serta membagikan/mentransmisikan (share/forward) berita bohong tersebut.
Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana, Penanggulan Berita Palsu (Hoax), Informasi dan Transaksi Elektronik