KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN SEBAGAI DAYA SAING BERBASIS POTENSI DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18487Abstract
Dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dirumuskan bahwa pemerintahan daerah sesuai fungsinya mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daearah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di sini dapat dilihat bahwa, pemerintah daerah diberi amanat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar mempercepat terwujudnya daya saing daerah. Artinya, daya saing merupakan kombinasi antara factor kondisi ekonomi daerah, kualitas kelembagaan publik, sumber daya aparatur, serta masyarakat yang secara keseluruhan membangun kemampuan daerah untuk bersaing dengan daerah lain. Sedangkan potensi daerah di maksudkan sebagai sumber daya dan kemampuan. Sumber daya meliputi sumber daya nyata seperti tanah, bangunan, tenaga kerja, dan sumber daya tidak nyata seperti keterampilan, keahlian, proses dan moral. Dapat disimpulkan, bahwa potensi daerah merupakan sumber-sumber alam, sumber daya buatan dan pembangunan serta sumber daya manusia yang dapat dimanfaatkan sebagai kemampuan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Permasalahan pengembangan daya saing berbasis potensi daerah yang utama dapat berbentuk seperti; Komitmen Kepala Daerah dengan DPRD untuk pengembangan daya saing berbasis potensi daerah khususnya pengembangan perekonomian dan keberanian menegakkan komitmen lemah, dalam perjalanannya sinyalemen penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak diantisipasi dan cenderung dibiarkan.  Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penelitian ini yaitu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan penelitian ini akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam pencapaian kegiatan penelitian ini, akan dilakukan pengambilan data hukum normative dan pengambilan data berupa studi lapangan untuk melihat kenyataan hukum yang diterapkan atau dijalankan oleh pemerintah daerah. Penelitian terhadap bahan yang bersifat teoritis dilakukan dengan membahas asas-asas, sistematika, konsep hukum, kaidah-kaidah hukum, doktrin-doktrin hukum dan perbandingan hukum tentang bagaimana Kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam membangun perekonomian sebagai daya saing berbasis potensi daerah. Untuk pengambilan data berupa studi lapangan, dilakukan dengan mengambil data di BAPPEDA Kabupaten Minahasa Tenggara, Biro Perekonomian Kabupaten Minahasa Tenggara dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kata kunci: Kebijakan Pemerintah, Daya Saing, Berbasis Potensi Daerah