PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA KONTRAK (OUTSOURCING) DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN DAN JASA DI KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18488Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak (outsourcing) baik dalam bentuk pekerja harian lepas maupun pekerja paruh waktu dalam kegiatan perdagangan dan jasa di Kota Manado. Penelitian ini penting terutama mengkaji sejauhmana hak-hak pekerja kontrak dijamin dan dilindungi oleh pengusaha, pedagang yang tersebar di Kota Manado terkait dengan hak-hak mereka dibandingkan dengan pekerja tetap. Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif normatif yang terfokus pada kajian hukum, perdata dan ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, baik dari sisi pengaturan tentang hak-hak pekerja kontrak, dari segi jaminan hukum dan dari sisi kepastian hukum terkait hak-hak pekerja kontrak dalam kegiatan perdagangan dan jasa di Kota Manado. Posisi lemah dari tenaga kerja kontrak sehingga mereka sewaktu-waktu diputus hubungan kerja (PKH) dan tidak diberikan pesangon juga tidak diberikan jaminan sebagaimana pekerja tetap oleh perusahaan. Untuk itu sampel yang ditetapkan yaitu kegiatan-kegiatan perdagangan dengan skala besar di Kota Manado seperti pasar swalayan, perusahaan-perusahaan jasa seperti travel dan jasa lainnya, perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor, supplier dan lain-lain. Sebagai sampel yaitu matahari, mega mall, bank-bank swasta dan pemerintah serta perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang jasa (dua perusahaan) yang tersebar di Kota Manado. Selanjutnya dikaji tentang dampak tidak adanya perlindungan terhadap pekerja kontrak dan upaya-upaya yang harus dilakukan dalam melindungi hak-hak mereka terutama ketiga berhadapan dengan pengusaha atau pimpinan. Â Data temuan penelitian selanjutnya dikaji tentang penerapan hukum, Implikasi pemberlakuan hukum hak Retensi terkait dengan hak-hak pekerja kontrak yang tersebar di Kota Manado guna menemukan solusi pemecahan terhadap masalah-masalah hukum yang timbul dan terkait dengan ketidakadilan perlindungan hak-hak pekerja kontrak.
Kata Kunci : Hak-hak pekerja kontrak. Perdagangan dan jasa.