TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18490Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme Pemberian Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban dan bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan korban di lakukan dengan memberikan bantuan kepada saksi dan korban untuk tetap menjamin hak-hak saksi dan korban. 2. Implementasi perlindungan saksi dan korban di Indonesia dengan menempatkan saksi dan korban ke dalam suatu safe house dengan tujuan agar saksi dan korban tidak mendapatkan tindakan kekerasan dan ancaman fisik.
Kata kunci: Tinjauan Hukum, Hak-Hak Saksi dan Korban, Tindak Pidana